Guru Kontrak di Madrasah Diniyah Cabuli 6 Siswa, Modus dengan Meminta Korban Hafalan Kitab

Antara
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa).

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang guru kontrak di sebuah sekolah dasar (SD) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, ditangkap polisi karena diduga mencabuli enam muridnya. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di saat jam belajar mengajar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tersangka berinisial S (39), warga Meuraxa, Kota Banda Aceh. Dia merupakan kontrak yang mengajar di sebuah madrasah diniyah.

"Korban merupakan anak didik tersangka. S diduga mencabuli korban saat jam belajar," kata Trisno kepada wartawan di Kota Banda Aceh, Rabu (27/11/2019).

Kapolresta menyebutkan, korban berusia antara delapan hingga 10 tahun. Korban merupakan murid kelas empat hingga kelas enam. Tersangka sudah beristri dan istrinya tinggal di Kabupaten Pidie.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban yang menceritakan kelakuan S selama di sekolah. Dia baru mengajar di sekolah tersebut selama dua bulan terakhir.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak Motif Pengasuh Daycare di Banda Aceh Aniaya Balita, Emosi Sulit Makan

57 tahun lalu

Daycare Diduga Aniaya Balita di Banda Aceh Disegel Permanen, Pengasuh Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Viral Oknum Guru MTs di Depok Tawarkan Jasa Seksual, Disdik Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral Mobil Terjun ke Laut di Ulee Lheue Banda Aceh, Warga Berenang Selamatkan Pengemudi

57 tahun lalu

Duduk Perkara Guru di Jember Telanjangi 6 Murid di Kelas, Berawal dari Kehilangan Uang Mahar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal