Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak

Antara
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Aceh, menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (Antara)

BENER MERIAH, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Aceh, menolak permohonan gugatan praperadilan Ahmadi. Ahmadi merupakan mantan Bupati Bener Meriah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan kulit harimau.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim Dedi Alnando di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Senin (25/7/2022).

Dalam sidang putusan ini, dihadiri oleh kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat dan termohon Dirjen Gakkum Balai Gakkum Wilayah Sumatera yang dikuasakan kepada Muhnur.

"Praperadilan untuk keseluruhan, menolak eksepsi atau bantahan termohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim Dedi.

Sebelumnya, penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Menurut hakim, penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan KUHAP serta keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu sudah diperiksa sebagai saksi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Guncang Bener Meriah Aceh, Berpusat di Darat

57 tahun lalu

Gunung Burni Telong Berstatus Waspada, 50 Narapidana Rutan Bener Meriah Dievakuasi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Bener Meriah, Berpusat di Darat

57 tahun lalu

Kabar Duka, Eks Bupati TTU Raymundus Fernandes Meninggal Kecelakaan Perahu Tenggelam

57 tahun lalu

Daftar 5 Korban Hilang Perahu Tenggelam di Perairan Oebubun, Salah Satu Eks Bupati TTU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal