Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kompol CL, Perwira Polda Maluku Tersangka Perusakan

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat memberi keterangan soal gugatan praperadilan Kompol CL yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Oknumperwira polisi berinisial Kompol CL anggota Polda Maluku mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang atau perusakan. Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (13/6/2022). 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, dalam praperadilan tersebut, Hakim PN Ambon menolak semua gugatan yang dilayangkan Kompol CL. Dalam perkara ini, sebagai pihak termohon yakni Ditreskrimum Polda Maluku

Roem menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai Hakim. Pertama terkait penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406  dan atau  55 dan atau 56 KUHP berdasarkan 2 alat bukti. Kemudian keterangan saksi dan bukti surat (pembatalan perjanjian dan surat kuasa untuk melakukan pembongkaran).

Pertimbangan hukum kedua yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan Lapak Cakar Bongkar milik saksi korban dan pemohon bukan pemilik bangunan.

"Atas pertimbangan hukum itu, Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, Senin (13/6/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

20 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

2 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal