Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Bener Meriah Ditolak

Antara
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Aceh, menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (Antara)

"Penyidik juga telah menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan pemohon sebagai tersangka," katanya.

Sementara itu, Nourman Hidayat mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan.

"Permohonan praperadilan kami sampaikan terkait alat bukti. Alat bukti hanya satu, sedangkan penetapan tersangka harus ada minimal dua alat bukti. Jadi, praperadilan bukan menguji pokok perkara," kata Nourman Hidayat.

Nourman Hidayat menambahkan hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan ahli pidana yang disampaikan dalam persidangan. Ahli menyebutkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Namun begitu, kami menghormati putusan hakim praperadilan. Perkara ini masih berproses dan kini sedang P19 atau ada yang harus dilengkapi penyidik berdasarkan arahan jaksa penuntut umum," kata Nourman Hidayat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Guncang Bener Meriah Aceh, Berpusat di Darat

57 tahun lalu

Gunung Burni Telong Berstatus Waspada, 50 Narapidana Rutan Bener Meriah Dievakuasi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Bener Meriah, Berpusat di Darat

57 tahun lalu

Kabar Duka, Eks Bupati TTU Raymundus Fernandes Meninggal Kecelakaan Perahu Tenggelam

57 tahun lalu

Daftar 5 Korban Hilang Perahu Tenggelam di Perairan Oebubun, Salah Satu Eks Bupati TTU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal