Eks Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar

Donald Karouw
Eks Kepala Pos KCP Rimo berinisial DW (43) ditahan Polda Aceh atas dugaan korupsi Rp1,9 miliar. (Foto: Humas Polri)

Dalam praktiknya, DW mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) seolah-olah transaksi tersebut sah.

“Faktanya, dana operasional berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi berupa investasi melalui transaksi fiktif,” katanya.

Atas perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager (BM) KCP Rimo, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.963.537.000. Angka tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan BPKP Perwakilan Aceh pada 18 September 2025.

DW dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti, dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

57 tahun lalu

Prabowo Bangga Ada Eks OB yang Kini Berpenghasilan Rp120 Miliar: Nggak Nyolong, Nggak Korupsi!

57 tahun lalu

Prabowo Mengaku Kaget Lihat Korupsi di Indonesia: Sangat Memprihatinkan

57 tahun lalu

Viral Video Buron Korupsi Purworejo Ditangkap di Hajatan, Dirangkul Petugas Dikira Teman

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, Eks Pj Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal