Eks Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh, Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar

Donald Karouw
Eks Kepala Pos KCP Rimo berinisial DW (43) ditahan Polda Aceh atas dugaan korupsi Rp1,9 miliar. (Foto: Humas Polri)

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil berinisial DW (43) ditahan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,96 miliar.

Penahanan DW dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh Kompol Mahliadi mengatakan, penahanan dilakukan usai serangkaian proses penyidikan tuntas.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang Rp67.556.000 dan 85 bundel dokumen, serta memperkuatnya dengan hasil audit BPKP Provinsi Aceh dan keterangan ahli,” ujar Mahliadi, Selasa (30/9/2025).

Dia menjelaskan, DW diduga menyalahgunakan dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 dengan dua cara, yakni melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

459 Kades dari 6 Provinsi Terjerat Korupsi, Jamintel Kejagung: Hanya Banten yang Zero

57 tahun lalu

Prabowo Bangga Ada Eks OB yang Kini Berpenghasilan Rp120 Miliar: Nggak Nyolong, Nggak Korupsi!

57 tahun lalu

Prabowo Mengaku Kaget Lihat Korupsi di Indonesia: Sangat Memprihatinkan

57 tahun lalu

Viral Video Buron Korupsi Purworejo Ditangkap di Hajatan, Dirangkul Petugas Dikira Teman

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, Eks Pj Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal