Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa, Kajari Pidie Jaya dan Kajati Aceh Geledah Kantor BPBA

Jamal Pangwa
Tim Kajari Pidie Jaya dan Kajati Aceh Geledah Kantor BPBA. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

BANDA ACEH, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) di Jalan Daud Bereuh, Banda Aceh, Kamis (18/3/2021). Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksiJembatan Pangwa TA 2017 dengan nilai kontraktor, sebesar lebih dari Rp11 miliar lebih. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan menyampaikan, barang bukti diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, barang bukti ini akan dipakai di pengadilan nantinya. 

“Sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya,” katanya.

Tim tiba di kantor BPBA, Kamis pagi pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB. Tim membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100%. Selain di kantor BPBA, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Zarnita Abadi Tim. 

Seperti informasi sebelumya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekonstruksi jembatan pangwa TA 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020. Pada tanggal 23 Februari 2021, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. 

Ketiganya yakni MAH (Direktur PT Zarnita Abadi), AZH (pengendali CV Tri Karya Pratama Consultan) dan MUR (Direktur CV Trikarya Pratama Consultan).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Dikawal Ketat Polisi, KPK Geledah Dinkes Ponorogo Pengembangan Kasus OTT Mantan Bupati

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Masuk Saluran Irigasi di Grobogan, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal