Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa, Kajari Pidie Jaya dan Kajati Aceh Geledah Kantor BPBA

Jamal Pangwa
Tim Kajari Pidie Jaya dan Kajati Aceh Geledah Kantor BPBA. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

BANDA ACEH, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) di Jalan Daud Bereuh, Banda Aceh, Kamis (18/3/2021). Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksiJembatan Pangwa TA 2017 dengan nilai kontraktor, sebesar lebih dari Rp11 miliar lebih. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan menyampaikan, barang bukti diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, barang bukti ini akan dipakai di pengadilan nantinya. 

“Sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat dijadikan barang bukti di pengadilan nantinya,” katanya.

Tim tiba di kantor BPBA, Kamis pagi pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB. Tim membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100%. Selain di kantor BPBA, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Zarnita Abadi Tim. 

Seperti informasi sebelumya, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekonstruksi jembatan pangwa TA 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020. Pada tanggal 23 Februari 2021, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. 

Ketiganya yakni MAH (Direktur PT Zarnita Abadi), AZH (pengendali CV Tri Karya Pratama Consultan) dan MUR (Direktur CV Trikarya Pratama Consultan).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

4 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

8 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

9 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal