Duh! Dukun Cabul Pesulap Hijau di Aceh hanya Dijerat Hukum Jinayat

Jamal Pangwa
Ilustrasi vonis hukum jinayat dengan cambuk di Aceh (Antara)

PIDIE, iNews.id -Dukun cabulpesulap hijau hanya dijerat dengan hukum jinayat. Padahal, dia diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan ke sejumlah perempuan dengan modus pengobatan tradisional.

Pelaku berinisial BY (46) itu dijerat dengan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukum jinayat. Dalam Pasal 48 Jo Pasal 52 tentang Jarimah Perkosaan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan.

Kapolres Pidie AKBP Fadli mengatakan, pelaku merupakan warga Gampong Pante Cermen, Padang Tiji, Pidie, Aceh.

"Kasus ini berdasarkan laporan polisi NO.LP/B/166/IX/2022/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 20 september 2022," kata Fadli, Kamis (27/10/2022).

Kasus ini dilaporkan oleh korban HY (26) warga Padang Tuji, yang didampingi LBH Banda Aceh. Polisi juga sudah memeriksa delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32).

"Kami juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Mpu Aceh," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal