Ditinggal Istri, Oknum PNS di Aceh Besar Tega Cabuli Anak Kandung

Taufan Mustafa
Tersangka SUR, oknum PNS di Banda Aceh tega mencabuli anak kandungnya saat ditinggal pergi ibunya. (Foto: iNews/Taufan Mustofa)

Berselang empat hari yakni, Senin (18/1/2021), kata Ryan, pelaku mengantarkan korban ke rumah nenek. Setelah itu, korban mengeluh sakit pada kemaluannya.

"Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban ke rumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet dan adanya cairan putih di kemaluan korban," kata Ryan.

Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, mengatakan, tersangka SUR ditangkap personel Unit PPA dirumahnya, Selasa (16/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kejahatan yang dilakukannya.

"SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban," kata Puti.

Menurut Puti, akibat perbuatannya itu, tersangka SUR dijerat Pasal 49 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

57 tahun lalu

Banjir di Aceh Besar Meluas, Warga Enggan Mengungsi Tetap Bertahan di Rumah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Calang, Terasa Kuat di Aceh Besar

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,2 Guncang Aceh Besar, Berpusat di Darat

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Rajab 2025 di Aceh Besar, Rabu 1 Januari Lengkap dengan Niatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal