Disurati KPU untuk Hentikan Tahapan Pilkada, KIP Aceh: Isinya Tak Melarang, hanya Menunda

Antara
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Dalam surat itu, KPU meminta penyelenggara pemilihan di Serambi Mekkah itu untuk tidak melaksanakan tahapan sampai ada keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.

Menyikapi surat itu, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri menegaskan, KPU RI tidak melarang pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. KPU hanya meminta untuk menunda tahapan yang telah ditetapkan.

"Surat KPU itu harus dilihat normatif. KPU tidak pernah melarang, tapi meminta KIP Aceh menunda tahapan, coba baca surat itu," kata Samsul Bahri di Banda Aceh, Senin (15/2/2021).

KPU RI sebelumnya menyatakan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan KIP Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024.

Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal