Tiga Pelaku Judi Online di Pidie Jaya Dieksekusi Cambuk

Jamal Pangwa
Tiga pelaku judi online menjalani eksekusi cambuk di depan umum di halaman Masjid Teungku Syik Pante Geulima, Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (7/7/2021). Foto: iNews,id/Jamal Pangwa

PIDIE JAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan hukuman eksekusicambuk kepada tiga pelaku judi online. Ketiganya menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Teungku Syik Pante Geulima, Meureudu, Rabu (7/7/2021).

Pelaku dengan inisial SI menerima delapan kali hukuman cambuk di depan umum. Pelaku berinisal MM 11 kali dan AS menerima 12 kali cambukan.

"Sudah diputus oleh Mahkamah Syariah Meureudu di mana masing-masing menjalani delapan, 11 dan 12 cambuk, dan seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap," kata Kasipidum Kejari Pidie Jaya, Dedy Syahputra.

Dedy melanjutkan, dua orang pelaku merupakan bandar atau penyedia judi online, sedangkan seorang pelaku sebagai pemain. Ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014

Sebelum menjalani hukuman cambuk di depan umum, ketiga pelaku terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Tim dokter tetap berjaga-jaga di lokasi eksekusi.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

57 tahun lalu

Karyawan di Dairi Pakai Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol, Lapor Polisi Mengaku Dibegal

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal