Darah Tinggi, Mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya Batal Dihukum Cambuk

Erdawati
Ilustrasi hukuman cambuk (Antara)

Untuk diketahui, Sanusi dinyatakan terbukti melakukan jarimah maisir atau judi. Dia tepergok dan diamankan saat judi pada Juni 2022 lalu di kebun sawit warga kawasan Kecamatan Kuala Batee.

Selain Sanusi, ada tiga orang terpidana lainnya juga gagal menerima hukuman cambuk, dua diantaranya tidak hadir, sementara satu terpidana juga mengalami masalah kesehatan.

"Selanjutnya adalah untuk pelaksanaan berikutnya yang akan kita panggil kembali. Tentunya karena pada pelaksanaanya yang kali ini sudah kita panggil tidak datang, tentu perlakuannya mungkin ada perlakuan khususlah, kita akan jemput." kata JPU Muhammad Iqbal.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,4 Guncang Blangpidie Aceh Barat Daya

57 tahun lalu

Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam

57 tahun lalu

Ditangkap terkait Judi, Pria di Lampung Terpaksa Akad Nikah di Kantor Polisi

57 tahun lalu

Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

57 tahun lalu

Panik Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam di Gowa Nekat Berupaya Kabur Nyebur ke Danau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal