Campur Kopi dengan Ganja, Tour Guide di Gayo Aceh Diciduk Polisi

Umaya Khusniah
Tour guide di Gayo Lues, Aceh ditangkap polisi karena meracik kopi dicampur ganja. (Foto: Instagram Polda Aceh)

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat ganja dengan cara ditanam sendiri dan juga membelinya dari seseorang berinisial N (33) warga Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Harga ganja yang dibelinya Rp700.000 untuk 500 gram ganja. 

“Ganja dibeli pada Kamis (10/12/2020). Tujuan pelaku membeli ganja untuk dijadikan bahan campuran pembuatan kopi ganja alias kopi dangdut. Sebagian juga dikonsumsi sendiri,” katanya.

Polisi menduga, kopi racikan tersebut dibagikan kepada turis mancanegara yang berkunjung ke objek wisata Dusun Kedah, Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal