Buron Korupsi Anggaran Rumah Ibadah, Eks Pejabat Pemkab Bener Meriah Ditangkap

Antara
Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Bener Meriah di Jawa Barat. (ANTARA/HO/Seksi Penkum Kejati Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Buron yang merupakan mantan pejabat Pemkab Bener Meriah ini diamankan dalam rumahnya di Ciamis, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana korupsi yang ditangkap atas nama Ami Aristoni (44).

"Yang bersangkutan terpidana korupsi dan masuk DPO sejak 2020. Dia DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Ali Rasab Lubis, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dia dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal