Bobol Konter Ponsel, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap saat Nyabu di Kamar

Demon Fajri
Polisi menangkap residivis kasus narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku berinisial AA itu ditangkap saat mengisap sabu di kamarnya (Demon Fajri/MNC Portal Indonesia)

"Saat ditangkap terduga pelaku sedang berada di kamar dan sedang mengkonsumsi sabu," katanya.

Dari penangkapan pelaku, kata Sampson, polisi mengamankan barang bukti satu buah kotak ponsel Xiamoi Redmi 3S warna Silver, satu kotak handphone merk Xiamoi Redmi S2 warna grey, satu unit ponsel merk Nokia tipe 108 warna hitam-kuning.

"Ada tiga paket sabu, dan satu bong," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan) tahun.

Demon Fajri 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal