Bobol Konter Ponsel, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap saat Nyabu di Kamar

Demon Fajri
Polisi menangkap residivis kasus narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku berinisial AA itu ditangkap saat mengisap sabu di kamarnya (Demon Fajri/MNC Portal Indonesia)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap residivis kasus narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku berinisial AA itu ditangkap saat mengisap sabu di kamarnya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pelaku diketahui sebagai warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Pelaku residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tahun 2005," kata Sampson, Senin (7/3/2022).

Sampson menambahkan, pelaku ditangkap lantaran diduga mencuri di sebuah konter ponsel Gadjah Phonecell. Modus terduga pelaku saat beraksi dengan memecahkan kaca etalase, dengan cara di pukul dengan menggunakan batu.

"Kemudian, pelaku mengambil tujuh ponsel dari dalam etalase," katanya.

Lebih lanjut Sampson mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Berbekal laporan itu, polisi memburu pelaku.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal