Biar Kapok, Dukun Cabul di Aceh Dihukum 30 Kali Cambuk

Antara
Seorang terpidana kasus pencabulan atau jarimah takzir di Aceh Utara dihukum 30 kali cambuk (Antara)

"Terpidana juga menjalani masa tahanan selama lima bulan. Oleh karena itu, sesuai ketentuan kelipatan 30 hari, dipotong satu kali cambuk, sehingga terpidana dicambuk sebanyak 25 kali," kata Diah Ayu HL Iswara Akbari.

Dia melanjutkan, terpidana ini melakukan pencabulan dengan motif pengobatan. Pencabulan itu terjadi di Desa Pulo Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 2017 lalu.

"Saat itu, terpidana berdalih bisa mengobati korban agar suami korban tetap setia. Dengan segala bujukan terpidana, korban akhirnya mau menuruti proses pengobatan tersebut hingga pencabulan itu terjadi," katanya. 

Korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut pada 2021. Terpidana ditangkap awal 2022 setelah cukup alat bukti. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

57 tahun lalu

Kronologi Dokter Perempuan Dibunuh Tetangga di Gayo Lues, Pergoki Aksi Pencurian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal