Nekat Mesum, Mahasiswa di Aceh Jalani Eksekusi Cambuk

Mu'arif Ramadhan
Syukri Syarifuddin
Terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Aceh, YF dan pasangan wanitanya FL.

ACEH, iNews.id - Terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Aceh, YF dan pasangan wanitanya FL. Mereka harus menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum. Setelah kedapatan warga berdua-duaan di kos-kosan milik pria.

Masing-masing terpidana divonis cambuk sebanyak 22 kali cambukan, setelah dipotong masa hukuman 3 kali yang dijalaninya. Saat sabetan rotan dilayangkan algojo, para terpidana ini merintih kesakitan.

Sehingga proses cambukan terpaksa dihentikan sementara. Prosesi eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di Komplek Bustanul Salatin, Banda Aceh. Prosesi disaksikan sejumlah masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 PSK dan 1 Pria Hidung Belang Jalani Hukuman Cambuk di Aceh

57 tahun lalu

Pria Hidung Belang dan PSK di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali

57 tahun lalu

Hukum Cambuk Ditujukan Bagi 10 Terpidana Judi di Aceh

57 tahun lalu

Gegara Tak Memuaskan, Oknum Guru di Baubau Cambuk Siswa SMP

57 tahun lalu

Kedapatan Menjual Chip Judi, ASN Dihukum Cambuk di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal