Berduaan di Toilet Tempat Kerja, Pasangan Non-Muhrim di Aceh Tamiang Dihukum Cambuk

Antara
Algojo mengeksekusi cambuk terdakwa perempuan di Aceh Tamiang, Jumat (18/3/2022). (ANTARA/Dede Harison)

"Dua orang kasus khalwat atau mesum, tiga orang khamar atau miras dan dua orang lagi kasus maisir atau judi," katanya.

Mariono menjelaskan jumlah cambukan kepada ketujuh terdakwa bervariasi paling sedikit delapan dan paling banyak 20 kali. Hukuman ini setelah dikurangi masa tahanan sementara para terdakwa. 

"Para terhukum hanya menjalani sisa hukuman. Tadi dari 20 kali setelah dipotong masa tahanan ada yang menjalani 16 dan 17 kali cambukan," ucapnya.

Adapun identitas para terdakwa yang dicambuk terdiri atas tiga perempuan yakni RM (37) warga Tenggulun, AD (30) warga Pelalawan, Riau dan VN (37) warga Kejuruan Muda. Kemudian empat laki-laki berinisial SK (34) warga Tenggulun, HF (26) warga Seruway, SF (48) dan FR (46) keduanya warga Kejuruan Muda.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Peduli Salurkan 10 Ton Bantuan Logistik ke Desa Pangkalan Pascabanjir Bandang Aceh Tamiang

57 tahun lalu

Dukung Pemulihan Pascabencana, Relawan BRI Peduli Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang 

57 tahun lalu

Distribusi Air Bersih di Aceh Tamiang Pulih Pascabanjir, Warga Lega

57 tahun lalu

Polisi Bersihkan Jalan Protokol Aceh Tamiang Pascabanjir, Kurangi Debu Jaga Kesehatan Warga

57 tahun lalu

Polri Gelar Patroli Medis Layani Kesehatan Korban Banjir di Aceh Tamiang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal