Berawal Laporan Warga, Polisi Tangkap 2 Warga Aceh yang Bawa Subsidi Ilegal

Antara
Ilustrasi penangkapan pelaku penimbun BBM subsidi ilegal. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Dua orang warga Aceh, berinisial HD (24), dan SL (48), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. 

Keduanya ditangkap di kawasan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, (15/9/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, keduanya pria ini ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga ada mobil bak terbuka mengisi BBM subsidi di sebuah SPBU secara berulang kali.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengerahkan tim menyelidikinya. Tim juga sempat membuntuti mobil bak tersebut tersebut," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawa BBM Subsidi Ilegal, 2 Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi hingga 1 Ton di Bondowoso, 2 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Rugikan Negara hingga Rp160 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal