Evi menambahkan, keduanya tepergok warga sedang berduaan di kosan milik sang pria. Eksekusi cambuk ini, kata dia, dilakukan setelah adanya putusan mahkamah syariah.
"Keduanya dijerat Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Keduanya divonis 22 kali cambuk," katanya.
Namun, saat eksekusi dilakukan oleh algojo. Mahasiswa dan mahasiswi ini merintih kesakitan sehingga proses cambukan terpaksa dihentikan sementara.