Bareskrim Bongkar Pembalakan Liar di Sungai Tamiang Aceh, Begini Modusnya

Putranegara Batubara
Batang kayu gelondongan berukuran besar yang diduga hasil perambahan hutan menumpuk di pemukiman warga Desa Menasah Lhok, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (Foto: iNews).

Meskipun jenis kayu yang diambil bukan termasuk kayu keras, jenis kayu tersebut tetap termasuk kategori yang wajib dilindungi.

Irhamni juga menegaskan bahwa mayoritas kegiatan pembalakan dan land clearing di sana dilakukan tanpa mengantongi izin apa pun.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman untuk memastikan adanya tindak pidana dalam operasi pembalakan tersebut. "Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," kata Irhamni.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi IV DPR soal Dugaan Illegal Logging Pemicu Banjir Sumatera: Tak Punya Perasaan!

57 tahun lalu

Bareskrim Selidiki Dugaan Illegal Logging Penyebab Banyaknya Kayu Terbawa Banjir di Sumatera

57 tahun lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

57 tahun lalu

Kasus Oknum Polisi Tegal Siksa Istri Siri, Bareskrim Periksa Kades hingga RT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal