Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar

Donald Karouw
Kondisi Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlisin Aceh Tamiang yang dikelilingi gelondongan kayu saat terjadi banjir bandang. (Foto: Humas Polri)

“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” katanya.

Menurut Irhamni, sedimentasi yang terjadi di wilayah hulu membuat sungai kehilangan daya tampung air. Akibatnya, hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.

“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” katanya.

Penyelidikan dugaan pembalakan liar Aceh Tamiang ini masih terus berlangsung dan berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suasana Sekolah di Aceh Tamiang Pascabanjir, Siswa Semangat Belajar meski Tanpa Seragam

57 tahun lalu

Praja IPDN Gencarkan Bersih-Bersih di Aceh Tamiang, Pelayanan Publik Segera Berjalan

57 tahun lalu

Viral Gerak Cepat Praja IPDN Selamatkan Warga Tergeletak Lemas dalam Lumpur di Aceh Tamiang

57 tahun lalu

Jelang Semester Baru, Pembersihan Sekolah di Pidie Jaya hingga Aceh Tamiang Dikebut

57 tahun lalu

1.138 Praja IPDN Dikerahkan ke Aceh Tamiang Bantu Bersihkan Kantor Terdampak Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal