Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar
“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” katanya.
Dalam proses penyelidikan dugaan pembalakan liar Aceh Tamiang, tim Dittipidter Bareskrim juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan debit air sungai yang tetap tinggi, curah hujan lebat yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang sungai dan ruas jalan.
Irhamni menegaskan Kecamatan Simpang Jernih turut terdampak banjir. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu, yakni Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami berupaya mengumpulkan informasi untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan sedimentasi sungai. Irhamni menegaskan bahwa pembukaan lahan yang legal wajib disertai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).