Banda Aceh Zona Merah, Dilarang Gelar Kegiatan di Rumah Ibadah

Muhammad Refi Sandi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah. Foto: Kemenag

Sedangkan kegiatan peribadatan di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Teknis pelaksanaannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Pria disapa Gus Yaqut ini meminta jajarannya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan. 

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat." katanya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Salurkan Bantuan Setengah Miliar untuk Guru Madrasah dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

57 tahun lalu

Menag Kunjungi Korban Longsor Cisarua, Pastikan Masjid Pulih Sebelum Ramadhan

57 tahun lalu

LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal