JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk meniadakan kegiatan pengajian maupun pesta pernikahan di rumah ibadah pada wilayah zona merah. Kota Banda Aceh yang sekarang ini masuk zona merah diharapkan menjalankan surat edaran itu.
Menag menyebutkan, selain zona merah, wilayah pada zona oranye juga diminta untuk membatasi aktivitas di rumah ibadah. Langkah ini harus diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," kata Yaqut, Rabu (16/6/2021).
Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing. Sedangkan penetapan perubahan zonasi wilayah penyebaran Covid-19 diserahkan kepada pemda.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ucap Menag.