ASN di Aceh Dihukum 24 Kali Cambuk karena Jual Chip Judi Online

Syukri Syarifuddin
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

"Usai ditangkap polisi, lalu terpidana diserahkan ke Satpol PP untuk proses penanganan hukum syariat islam," katanya.

Dia menambakan, ekseskusi cambuk terhadap asn yang menjadi bandar judi online ini telah melalui proses hukum yang berlaku.

AY dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal