ASN di Aceh Dihukum 24 Kali Cambuk karena Jual Chip Judi Online

Syukri Syarifuddin
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dieksekusi uqubat cambuk. Pasalnya, ASN berinisial AY (45) itu menjual chip judi online high domino.

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).

"Terpidana pelanggar qanun syariat islam itu berprofesi sebagai ASN di Pemkot Banda Aceh. Dia dieksekusi hukuman cambuk di muka umum sebanyak 24 kali cambukan setelah di potong masa tahanan," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya, AY ditangkap di kediamannya, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang bermain dan transaksi penjualan chip high domino.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

5 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

8 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

13 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

13 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal