Aniaya Istri hingga Babak Belur, Mantan Napi di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Antara
Seorang mantan narapidana (napi) berinisial AK, asal Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi karena aniaya istri. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Penangkapan terhadap AK, kata AKP Machfud, dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dan kemudian pelaku berhasil diciduk di sebuah gubuk di kawasan Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan hasil visum et repertum yang diperoleh polisi, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.

"Ada pun lokasi tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan," katanya.

Motif aksi penganiayaan ini, kata dia, masih terus didalami polisi.

"Kasus ini masih kami selidiki," kata AKP Machfud.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

27 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

2 bulan lalu

Cemburu Buta, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas

2 bulan lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal