Aniaya Istri hingga Babak Belur, Mantan Napi di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Antara
Seorang mantan narapidana (napi) berinisial AK, asal Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi karena aniaya istri. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang mantan narapidana (napi) berinisial AK (38) asal Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran diduga menganiaya istrinya hingga babak belur.

Warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, itu diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban DN (35).

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Kamis (7/4/2022).

Dia menambahkan, penangkapan terhadap seorang mantan narapidana tersebut setelah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan oleh korban DN.

"Korban merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cemburu Buta, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal