Angkut 63.400 Batang Rokok Ilegal, Mobil di Langsa Disetop Petugas

Antara
Barang bukti rokok ilegal (foto: Antara)

LANGSA, iNews.id - Petugas patroli Bea dan Cukai Langsa menyita puluhan ribu batang rokok ilegal. Rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini diamankan dari mobil milik warga.

"Total rokok ilegal yang disita mencapai 63.400 batang," kata Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, Selasa (7/2/2023).

Dia menambahkan, penyitaan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal. 
Berbekal laporan itu, petugas patroli langsung memantau sarana angkut yang melintas di Kota Langsa pada Jumat (3/2/2023).

Dari hasil pemantauan, tim patroli menghentikan sebuah mobil yang diinformasikan mengangkut rokok ilegal di jalan negara Banda Aceh-Medan di Alue Dua, Kota Langsa. Selanjutnya, tim patroli memeriksa mobil tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal