79 Sex Toys Ilegal dari Luar Negeri Dimusnahkan Bea Cukai Banda Aceh

Syukri Syarifuddin
79 Sex Toys Ilegal dari Luar Negeri Dimusnahkan Bea Cukai Banda Aceh (Foto: iNews/syukri syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 79 buah sex toys dimusnahkan kantor bea dan cukai Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan petugas di lapangan.

Beberapa barang ini merupakan paket yang dikirim dari luar negeri melalui kantor pos. Barang ilegal ini dimusnahkan karena tidak sesuai dengan undang-undang kepabeanan yang berlaku.

Adapun nilai barang yang dimusnahkan bea cukai kurun waktu januari hingga desember 2021  mencapai Rp260 juta. Dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp93,5 juta.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini telah dilakukan penindakan dan proses hukumnya sudah selesai baik di kejaksaan maupun dari sisi aset negara.

"Ada sekitar 10 jenis barang. Sebagian besar itu rokok, atau hasil tembakau. Sebagain besar itu dari luar negeri dan ilegal tanpa pita cukai. ini sekitar Rp260 juta," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya, Jumat (25/3/2022).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

57 tahun lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Warga Banda Aceh Digemparkan Penemuan Mayat Penjahit Sepatu, Kondisinya Mengenaskan

57 tahun lalu

Analisis BMKG soal Gempa M 5,4 di Banda Aceh, Dipicu Aktivitas Sesar Seulimeum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal