5 Pengedar Sabu di Aceh Timur Terancam Hukuman Mati

Antara
Terdakwa pengedar sabu dituntut hukuman mati dalam persidangan. (Foto: Antara).

ACEH TIMUR, iNews.id - Lima pengedar sabu di Aceh Timur terancam hukuman mati. Para terdakwa ini ditangkap dengan barang bukti 77 kilogram narkoba.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kelimanya masing-masing atas nama Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan.

Persidangan dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan. Mereka terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Narkotika.

Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa satu unit perahu motor yang digunakan membawa 75 bungkusan di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan bruto 77.670 gram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal