3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Wastafel di Aceh saat Pandemi Covid-19

Nani Suherni
Ilustrasi 3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Wastafel di Aceh saat Pandemi Covid-19 (Foto: Sindonews)

ACEH, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Sebelumnya disebutkan kerugian kasus ini mencapai Rp7,2 Miliar

"Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi

57 tahun lalu

Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Penimbun Bakal Ditindak

57 tahun lalu

Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Sinergi Polri dan Warga, Jembatan Gantung di Gayo Lues Rampung Dibangun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal