2 Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Ibu-Anak di Aceh Timur Dihukum Mati

Antara
Dua terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu-anak di Aceh Timur saat ditangkap petugas. (Foto: Antara)

Ivan Najjar Alavi mengatakan dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan terdakwa Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah hanya terlibat dalam pembunuhan saja. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan Najjar Alavi.

Ivam Najjar Alavi mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," kata Ivan Najjar Alavi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal