2 Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Ibu-Anak di Aceh Timur Dihukum Mati

Antara
Dua terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu-anak di Aceh Timur saat ditangkap petugas. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Dua terdakwa pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Aceh Timurdivonis hukuman mati. Vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (1/9/2021).

"Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Kedua terdakwa yakni M Rizal (39) dan Rabusah (46), keduanya warga Simpang Jernih, Aceh Timur. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Mereka membunuh dan memerkosa korban Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya Nadatul Afraa (16). Keduanya ditemukan tewas mengenaskan di rumah mereka, di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2021) pukul 14.00 WIB.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Khalid, didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal