2 Perempuan Asal Aceh Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Jambi

Adrianus Susandra
Polda Jambi saat rilis kasus narkoba. (Foto: iNews/Adrianus Susandra)

Polisi juga mengamankan lima orang pelaku lain yang berlokasi di kawansan Sekernan dan Kumpeh Ulu. Mereka merupakan pengendar, kurir serta pemesan narkoba.

Dari delapan orang pelaku yang berhasil diringkus, polisi megamankan barang bukti sebenyak 1,9 kg sabu, 40 butir ekstasi dan barang bukti lain seperti uang tunai diduga hasil transaksi narkoba.

“Semua barang bukti akan diedarkan di Jambi. Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan para pelaku yang diamankan ini,” katanya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kini para pelaku  harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

5 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

12 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal