2 Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Kembali Ditangkap, Ini Perannya

Antara
2 Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Kembali Ditangkap, Ini Perannya (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)

Dalam kasus ini, tambah Kompol Fadillah, penyidik memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Dari situ, dapat disimpulkan tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Polisi turut menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.

"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya dilansir dari Antara, Jumat (29/12/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap

57 tahun lalu

Brutal, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Aceh Besar

57 tahun lalu

Anak Perempuan Bunuh Ibu Kandung di Aceh Besar, Sempat Rancang Skenario Perampokan

57 tahun lalu

Penampakan Rembo, Penyelundup 67 Manusia dari Malaysia Pasang Tarif Rp6 Juta per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal