2 Bandar Narkoba Ditangkap, 45 Kg Ganja Asal Madina Diamankan Polisi

Azhari Sultan
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat pers release kasus penangkapan bandar narkoba jenis ganja (Azhari Sultan/MNC Portal)

Selain itu, katanya, masih ada rekan kedua tersangka yang juga bandar narkoba.

"Masih ada satu orang lagi yang masih kita buru. Kita tidak bisa menyebutkan identitasnya," tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, harga satu kilogram ganja itu sebesar Rp3 juta, dengan berat total keseluruhan 45,715 kg.

"Untuk edarannya ini emang tergantung pesanan, mereka ini modal satu paket hanya Rp1,2 juta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Penangkapan Bandar Narkoba di OKU, Polisi Ditikam

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal