2.500 Kepiting Gagal Diselundupkan dari Bandara Aceh ke Taiwan

Aprizal Rachmad
Plh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banda Aceh, Erwindra Rachmawan, menunjukkan kepiting betina bertelur yang gagal diselundupkan ke Taiwan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh. (Foto: iNews/Aprizal Rachmad)

BANDA ACEH, iNews.idBea Cukai Banda Aceh bersama Stasiun Karantina Ikan Kelas 1 Banda Aceh menggagalkan penyelundupan 23 koli atau sekitar 2.500 ekor kepiting betina bertelur ke Taiwan, melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh.

Penggerebekan bermula dari laporan Tim Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banda Aceh. Tim langsung menggeledah paket kargo di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh. Kepiting tujuan Taiwan ini rencana akan diselundupkan melalui Malaysia dan akan diteruskan hingga Taiwan.

“Dalam pengeledahan, tim Bea Cukai menemukan sedikitnya 23 koli yang berisi 2.500 kepiting. Kepiting ini di duga berasal dari pesisir barat selatan Aceh dan pesisir timur Aceh, “ kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah DJBC Banda Aceh, Erwindra Rachmawan, Selasa sore, 8 November 2017.

Erwindra menegaskan, penegakan ini merupakan komitmen dari Bea Cukai untuk melindungi produksi dalam negeri dan ekspor kepiting yang setiap tahun terus menurun. Pemerintah juga telah melarang ekspor kepiting bertelur sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PerMen-Kp/2016.

Sementara itu, Kasubsi Pengawasan dan Pengendalian Informasi Stasiun Karantina Ikan Kelas 1 Banda Aceh, Hudaibiyah Alfaruki mengatakan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada importir kepiting di Aceh terkait larangan ekspor kepiting betina bertelur, lobster bertelur, dan ranjungan. Hal ini sebagai upaya pengembangbiakan kepiting di dalam negeri dan menjaga pelestarian alam dan lingkungan “Kepiting yang diamankan akan dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Hudaibiyah Alfaruki.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal