11 Terdakwa Pembunuhan 5 Gajah di Aceh Jalani Sidang Perdana

Taufan Mustafa
11 terdakwa kasus pembunuhan lima ekor Gajah Sumatera mulai menjalani sidang. Sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya (Taufan Mustafa/MNC Portal)

ACEH JAYA, iNews.id - Sebanyak 11 terdakwa kasus pembunuhan lima ekor Gajah Sumatera mulai menjalani sidang. Sidang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Buchori di Aceh Jaya, Senin, mengatakan sidang dengan dua berkas terpisah. Sidang perdana, Senin (22/11/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Dalam pembacaan dakwaan ini, perkara bagi dua berkas yaitu para pelaku yang membunuh dan terdakwa yang memperniagakan," kata JPU Ahmad Buchori, Selasa (23/11/2021).

Dia menambahkan, para terdakwa yang didakwa membunuh gajah yakni Sudirman bin Alm Abdullah, Muhammad Amin nin  Muhammad Yusuf, Abdul Majid bin Alm Tgk Saad.

"Kemudian Lukman Hakim bin Alm Sandang, Muhammad Rozi bin Alm Kamarudin, Zubardi bin Muslem, Hamdani bin Alm Tgk Tahir, Hamdani Ilyas bin Alm Muhammad Ilyas, dan Supriyadi alias Pak Pen bin Alm Kasmin," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

8 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

12 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal