Usia Bus di Jakarta Dibatasi, Lewat 10 Tahun Izin Operasi Dicabut

Tangguh Yudha
Kini semua bus yang beroperasi di Jakarta sudah diremajakan dengan tampilan bagus dan fasilitas nyaman. (Foto: Istimewa)

Selain untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang, aturan ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Seperti diketahui, bus yang sudah tua sering kali menghasilkan kepulan asap hitam yang beracun.

Berbeda dengan bus dalam kota yang usia maksimalnya ada di 10 tahun, bus antar kota antar provinsi (AKAP) memiliki usia paling lama 25 tahun. Batas usia ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Paling tinggi umur kendaraan 25 (dua puluh lima) tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan aturan daerah,” tulis aturan tersebut. Itu berarti perusahaan otobus harus menghentikan operasional armada mereka yang sudah berumur lebih dari 25 tahun.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji

57 tahun lalu

Bus Terbakar usai Ditabrak Kereta di Thailand, 8 Orang Tewas 25 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal