Usia Bus di Jakarta Dibatasi, Lewat 10 Tahun Izin Operasi Dicabut

Tangguh Yudha
Kini semua bus yang beroperasi di Jakarta sudah diremajakan dengan tampilan bagus dan fasilitas nyaman. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tidak seperti dulu, Ibu Kota Jakarta sekarang telah bersih dari bus-bus berusia uzur. Kini semua bus yang beroperasi di Jakarta sudah diremajakan dengan tampilan bagus dan fasilitas nyaman.

Ini semua dilakukan perusahaan otobus (PO) demi mematuhi regulasi pembatasan usia bus yang sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Lantas sebenarnya berapa batas usia bus boleh beroperasi di Jakarta?

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (21/3/2023), batas umur bus bisa beroperasi di Jakarta adalah 10 tahun. Ini sebenarnya bukan hanya berlaku untuk moda transportasi bus, tapi seluruh angkutan umum.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Alhasil, bus yang berumur lebih dari 10 tahun tidak akan mendapat izin operasi dan harus segera  diganti dengan yang baru.

"Kendaraan mobil bus besar, sedang, kecil dan mobil penumpang umum dan angkutan lingkungan serta mobil barang paling lama 10 tahun. Lalu taksi paling lama 7 tahun," bunyi aturan tersebut.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji

57 tahun lalu

Bus Terbakar usai Ditabrak Kereta di Thailand, 8 Orang Tewas 25 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal