Uji Emisi di Bengkel Mobil Dikenakan Biaya Rp100.000 dan Motor Rp50.000

Riyandy Aristyo
Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun wajib uji emisi. (Foto: Sindonews) 

Ada empat lokasi di Jakarta yang menyediakan uji emisi gratis yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta:

1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;

2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;

3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;

4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, kendaraan yang tidak uji emisi atau tidak lulus emisi gas buang terancam sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat yang tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

Sanksi yang disiapkan tak hanya tilan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir berlaku di tempat perbelanjaan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

57 tahun lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

57 tahun lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

57 tahun lalu

Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk, Upaya Kendalikan Pencemaran Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal