Uji Emisi di Bengkel Mobil Dikenakan Biaya Rp100.000 dan Motor Rp50.000

Riyandy Aristyo
Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun wajib uji emisi. (Foto: Sindonews) 

JAKARTA, iNews.id - Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun wajib uji emisi. Jika tidak, pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sejumlah sanksi.

Ada beberapa tempat yang bisa uji emisi kendaraan, seperti bengkel dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga bervariasi.

Di Jakarta, untuk sekali uji emisi pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.

Jika dinyatakan lolos, pemilik kendaraan dapat menebus setifikat lolos uji emisi dengan biaya tambahan sebesar Rp50.000.

Namun, jika pemilik kendaraan tidak ingin mengeluarkan biaya uji emisi, bisa mendatangi lokasi-lokasi yang menyediakan uji emisi kendaraan gratis.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

57 tahun lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

57 tahun lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

57 tahun lalu

Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk, Upaya Kendalikan Pencemaran Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal