JAKARTA, iNews.id - Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun wajib uji emisi. Jika tidak, pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sejumlah sanksi.
Ada beberapa tempat yang bisa uji emisi kendaraan, seperti bengkel dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga bervariasi.
Di Jakarta, untuk sekali uji emisi pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.
Jika dinyatakan lolos, pemilik kendaraan dapat menebus setifikat lolos uji emisi dengan biaya tambahan sebesar Rp50.000.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak ingin mengeluarkan biaya uji emisi, bisa mendatangi lokasi-lokasi yang menyediakan uji emisi kendaraan gratis.