Perbedaan PPN dan PPnBM, Mobil Masuk Pajak Barang Mewah

Tangguh Yudha
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi istilah yang sering terdengar.  (Foto: Dok/iNews.id)

Dimulai dari tingkat pabrikan, pedagang besar, hingga pedagang eceran. Selain itu, beban pajak dialihkan kepada pihak yang mengonsumsi barang atau jasa tersebut.

Untuk PPnBM hanya dikenakan satu kali tepatnya saat impor atau ketika penyerahan BKP di dalam negeri oleh pihak pabrikan yang menghasilkannya.

3. Pengkreditan

Perbedaan yang terakhir di antara keduanya adalah pengkreditan. PPN bisa dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Namun, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM lainnya atau PPN.

Jadi, PPnBM memang hanya dibebankan untuk golongan barang mewah, seperti mobil.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

57 tahun lalu

Bahlil Ungkap Alasan bakal Pungut Pajak Ekspor Nikel, Singgung Minimnya Proyek Hilirisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal