Jokowi Restui Damri dan PPD Dilebur, Begini Perjalanan Kedua Perusahaan Legendaris Ini

Ismet Humaedi
Menteri BUMN Erick Tohir menyebut ini merupakan upaya strategis untuk kedua perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. (Foto: Instagram)

Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1984 tentang Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 3 tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Persero.

Diundangkannya Peraturan Pemerintah No 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.

Pada 2013 Perum PPD melakukan transformasi bisnis dari layanan bus kota menjadi layanan Bus Rapid Transportasi. Pada tahun ini pula Perum PPD bertransformasi dan menyehatkan manajemen di seluruh aspek strategis antara lain financial, SDM, dan operasional. 

Strategi pembenahan yang diterapkan fokus membentuk manajemen perusahaan yang sehat dan transparan sehingga Perum PPD pertamakali dapat meraup laba.

Perum PPD turut mengembangkan IT guna memposisikan diri sebagai perusahaan transportasi umum yang andal dan terprcaya. Selain restrukturisasi SDM hingga mengubah budaya perusahan, perusahaan juga tumbuh sesuai dengan perkembangan zaman guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyakarat. 

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

57 tahun lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

57 tahun lalu

Bus Ada Kecoa dan Izin Kedaluwarsa, PO Rosalia Indah: Perizinan Sudah Terbit Sistem Belum Update

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal