Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Lebih Praktis dan Cepat!

Wikku D Nugroho
Cek pajak kendaraan online. (Foto:Dok iNews)

Cek Pajak Kendaraan Melalui Website E-Samsat

1. Pertama-tama, pastikan gawai kamu telah tersambung dengan jaringan internet

2. Setelah itu, buka peramban pada gawai dan kunjungi website resmi E-Samsat, https://e-samsat.id

3.  Isi data secara lengkap dan benar mengenai plat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi

4. Klik Cek Sekarang

5. Lalu, layar akan menampilkan informasi mengenai nominal pajak yang harus dibayarkan

6. Selain itu, terdapat informasi lainnya akan muncul, seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total pajak yang harus dibayarkan

Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi E-Samsat

1. Pastikan kamu telah memiliki aplikasi E-Samsat di gawai kamu

2. Jika belum memilikinya, silakan unduh aplikasi E-Samsat di Play Store maupun App Store

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Nasional
28 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Nasional
1 bulan lalu

Kendaraan EV Kena Pajak, Produsen Otomotif Tunggu Langkah Pemerintah

Megapolitan
6 bulan lalu

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal