Alasan Toilet Bus Hanya Boleh Digunakan saat Kendaraan Berjalan, Ketahuan BAB Bisa Didenda

Muhamad Fadli Ramadan
Ini alasan toilet di dalam bus hanya boleh digunakan saat kendaraan sedang berjalan dan tidak boleh digunakan buang air besar (BAB). (Foto: Instagram Putera Mulya)

JAKARTA, iNews.id – Bus dengan trayek panjang yang melayani perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) biasanya dilengkapi fasilitas toilet. Namun, toilet di dalam bus hanya boleh digunakan saat bus sedang berjalan dan hanya untuk buang air kecil.

Tahun lalu, beredar video viral di TikTok yang memperlihatkan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menahan bus akibat terdapat kotoran manusia yang keluar dari lubang pembuangan toilet bus.

Petugas tersebut memberikan sanksi denda terhadap bus tersebut. Seluruh penumpang terpaksa ikut patungan membayar denda karena tidak ada yang mengaku siapa yang buang air besar (BAB) di toilet bus.

Dari kasus tersebut sebenarnya sudah jelas mengapa toilet bus hanya boleh digunakan saat kondisi sedang berjalan dan tak diizinkan buat air besar. Bahkan peringatan juga sudah tertulis jelas di pintu toilet bus.

Mengutip unggahan PO Putera Mulya di Instagram, bus AKAP di Indonesia tidak dilengkapi dengan tangki penampungan atau septic tank. Ini disebabkan proses pengurasan tangki penampungan memakan waktu lama dan membutuhkan effort lebih.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

57 tahun lalu

Unik, Produsen Mobil China Patenkan Toilet di Kursi Kendaraan

57 tahun lalu

Gunakan Bahan Daur Ulang, Toyota Rehabilitasi Bangun Toilet Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal