JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial memperlihatkan seorang pengendara motor ugal-ugalan di jalan raya. Bahkan, pengendara tersebut nyaris terlindas truk.
Video tersebut jadi perhatian warganet setelah diunggah akun Instagram @agoezbandz4. Dalam video terlihat seorang pengendara skutik melakukan aksi freestyle dengan mengangkat ban depan (standing).
Bukan sekadar mengangkat ban depan, dia juga meliuk-liukan ban belakang yang sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Bahkan, beberapa kali pengendara tersebut menaikkan ban depan motornya sambil mendekatkan ke mobil dari arah berlawanan. Ini membuatnya hampir tertabrak truk dan mobil penumpang saat melakukan aksi.
Aksi freestyle di jalan raya dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, pelakunya bisa dikenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.